Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Pedagang Cilok disikat saat berjualan di ruas jalan nasional.--
"Jalan nasional bukan untuk parkir. Kami mengimbau semua pihak, termasuk pengusaha, untuk menyediakan lahan parkir yang layak. Penindakan ini adalah langkah terakhir sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda maksimal hingga Rp500 ribu bagi pelanggar," pungkasnya.(Fbr)
Sumber:




