Lunas Bipih Bukan Jaminan, 141 Jemaah Haji Cadangan Asal Jember Masih Menanti Kepastian
Suasana Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember.--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kabupaten JEMBER mencatatkan angka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tertinggi di Jawa Timur dengan total 3.098 orang. Namun, di balik capaian tersebut, tersisa keresahan bagi 141 jemaah cadangan yang hingga kini masih menanti kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Nur Sholeh, menjelaskan bahwa jumlah jemaah yang melunasi biaya melampaui kuota awal yang ditetapkan sebanyak 2.854 orang. Kini, jumlah jemaah yang berhak berangkat naik menjadi 2.920 orang.
BACA JUGA:1.192 CJH Tulungagung Lunasi Bipih Tahun 2026, Didominasi Lansia

Mini Kidi Wipes.--
"Pelunasan haji kita tembus di angka 3.098, tertinggi di Jawa Timur. Dari kuota awal 2.854, yang berhak berangkat kini naik menjadi 2.920 jemaah," ujar Sholeh di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.
Meski mayoritas jemaah telah mendapatkan kepastian, Sholeh mengakui adanya dinamika bagi jemaah cadangan. Saat ini, 141 jemaah cadangan yang telah melunasi biaya masih menunggu peluang untuk diberangkatkan. Bahkan, 19 orang di antaranya belum mendapatkan kepastian kloter.
BACA JUGA:Khofifah: Izin Kampung Haji Indonesia di Makkah Jadi Tonggak Peningkatan Layanan Jemaah
Terkait pembagian rombongan, Jember dijadwalkan masuk asrama haji pada 14–16 Mei 2026. Kloter 90 akan digabung dengan jamaah asal Situbondo, kloter 91–97 diisi penuh jemaah Jember, sementara kloter 98 akan digabung dengan jamaah asal Lumajang.

Gempur Rokok Illegal--
Sholeh menegaskan bahwa pelunasan biaya tidak otomatis menjadi jaminan mutlak untuk berangkat. Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi ketat terkait syarat istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah.
"Verifikasi terus berjalan. Faktor jamaah yang meninggal dunia, pengajuan tunda, kesalahan data, hingga hasil pemeriksaan kesehatan istithaah menjadi penentu akhir. Jika syarat kesehatan tidak terpenuhi, maka jamaah yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan," pungkas Sholeh. (fbr)
Sumber:




