Oplos Beras Meniran Jual Harga Premium, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Divonis 16 Bulan Penjara

Oplos Beras Meniran Jual Harga Premium, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Divonis 16 Bulan Penjara

Pasutri usai mendengar putusan majelis hakim PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -  Lasianah dan Moh. Robby, pasangan suami istri pemilik Toko Anjaya di Tambaksari dinyatakan bersalah mengoplos beras medium dan meniran lalu menjualnya sebagai beras premium.

Tak pelak, akibat perbuatannya itu keduanya diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara (16 bulan). 

BACA JUGA:Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha menyatakan Lasianah dan Moh. Robby secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut masing-masing dua tahun penjara.

BACA JUGA:5 DPO Sindikat Pengoplos Elpiji Antar Kota Diburu Polrestabes Surabaya

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap praktik itu berlangsung sejak 2023 hingga pertengahan 2025 di Toko Anjaya, Jalan Karang Gayam No.19, Tambaksari, Surabaya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Raup Miliaran Rupiah

Lasianah disebut sebagai pihak yang mencampur beras medium dan beras meniran dengan komposisi tertentu. Beras hasil oplosan itu lalu dikemas ulang menggunakan plastik bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji—seolah-olah produk premium.

Beras tersebut dijual Rp14.000 per kilogram dan dipasarkan melalui akun Facebook “ANJAYA”, status WhatsApp, hingga pelanggan tetap.

Sumber:

Berita Terkait