Polrestabes Surabaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Raup Miliaran Rupiah
Keempat tersangka pengoplos elpiji dikawal provos di Mapolrestabes Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus injek elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung berukuran 12 kilogram dibongkar polisi. Empat orang dibekuk. Mereka telah beroperasi selama lima bulan dan meraup keuntungan miliaran rupiah.
BACA JUGA:Polisi Sebut Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi Miliki Jaringan Besar
Empat orang yang diamankan adalah SA (26), berperan sopir; S (65), berperan kernet; H (37), yang juga sopir; dan AB (47), pemilik usaha. Keempat tersangka itu warga Kabupaten Pasuruan. Target pasarnya adalah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.

Mini Kidi--
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, mereka butuh empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk satu elpiji berukuran 12 kilogram. Dalam satu hari mereka mampu menghasilkan sekitar 300 tabung berukuran 12 kilogram siap edar.
"Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp 120 ribu. Ada keuntungan kurang lebih Rp 50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp 450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp 2.250.000.000 miliar," katanya, Kamis 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi Mampu Oplos 5 Tabung Tiap Hari, Raup Untung Rp 165 Juta
Pengungkapan ini berawal dari polisi menerima informasi pada Kamis 4 Desember 2025 bahwa pikap mengangkut tabung elpiji ukuran 12 kilogram, yang merupakan hasil suntikan dari elpiji 3 kilogram. Polisi kemudian melakukan pembuntutan.

Barang bukti tabung elpiji yang disita.-Wendy Setiawan-
"Kemudian dilakukan pemeriksaan di Jalan Kenjeran, Tambaksari, terhadap pikap yang dicurigai tadi. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa betul ada 96 tabung elpiji 12 kilogram. Setelah dilakukan interogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil dari injek atau suntikan dari tabung 3 kiloan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG Bersubsidi, Satu Orang Jadi Tersangka
Awalnya polisi mengamankan tiga orang. Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa secara intensif. Diketahui, bahwa proses injek itu dilakukan di sebuah gudang yang ada di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan.
Tim kemudian bergerak ke alamat tersebut dan benar mendapati gudang. Setelah dibuka, kemudian di dalamnya ditemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, yang siap oplos atau diedarkan ke pasaran.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui saudara AB ini sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan. Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
Sumber:

