SURABAYA, MEMORANDUM - Masyarakat Keputih Gang Makam, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, khususnya yang tinggal di sekitar Pamurbaya, hidup dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Warga merasa nasib mereka digantung terkait rencana konservasi kawasan tersebut.
Muhammad Choirul Anam warga Keputih Gang Makam, RT 3 RW 1Kelurahan Keputihan, Kecamatan Sukolilo mengatakan, warga merasa terombang-ambing antara harapan untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka dengan kenyataan bahwa pemerintah tidak berencana untuk membeli lahan tersebut
"Kami seperti bola pingpong yang terus dibolak-balik. Pemerintah bilang mau konservasi, tapi tidak mau membeli tanah kami. Lantas, apa yang harus kami lakukan?" ungkap Choirul Anam, salah seorang warga yang terdampak kepada Memorandum, Minggu 18 Agustus 2024.
Ditinggalkannya harapan untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah mereka ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi warga. Warga kini harus berhadapan dengan penurunan produktivitas tambak l.
BACA JUGA:Semakin Bertambah, Eksistensi Sampah Plastik Ancam Mangrove Pamurbaya
Anam menjelaskan bahwa produktivitas tambak sudah lama turun. Salah satu penyebabnya karena kondisi lingkungan yang semakin buruk akibat pencemaran telah menyebabkan penurunan produktivitas tambak warga. Hal ini berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
"Sudah tidak produktif. Sulit untuk dipanen karena mati terus benurnya. Baru usia dua bulan gitu sudah mati benur-benur itu. Penyebabnya mungkin karena air sudah tercemari, " jelas Anam.
Warga menuntut kejelasan status tanah mereka. Mereka menginginkan pemerintah untuk segera membeli tanah mereka atau mencabut perda terkait konservasi jika tidak ada niatan untuk membeli.
"Nasib warga sampai sekarang digantung, bahkan dalam rapat hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya bersama pemkot surabaya dan warga, jawabannya tidak akan membeli. Keputusan seperti itu, " kata Choirul Anam.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bakal Ganti Rugi Pemilik Lahan di Pamurbaya
Anam juga menjelaskan bahwa DPRD Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2024-2044. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah rencana konservasi di kawasan Pamurbaya. Namun, Raperda ini menuai pertanyaan dari warga.
Anam mempertanyakan urgensi pembuatan RTRW baru. Ia menyoroti sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang belum sepenuhnya terealisasi.
"Kemarin itu rapat rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Surabaya 2024-2044, lalu saya bilang bahwa perda yang dulu belum terealisasi tapi kok mau bikin perda lagi," ujarnya
Menurut Anam, tidak ada kepastian dari Pemkot Surabaya terkait dengan kawasan konservasi Pamurbaya justru membuat warga semakin tidak jelas nasibnya.
BACA JUGA:Tanam 1.000 Mangrove, NasDem Surabaya: Ekosistem Pamurbaya Harus Terjaga