Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani Beri Imbauan Ini pada Masyarakat

Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani: Jangan Mudah Emosi--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hebatnya, pengungkapan tersebut tidak lebih dari 24 jam.
Kasus pembunuhan yang berada di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan, Minggu sore. Dan baru dirilis Polres Pasuruan, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan
Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), rekan satu karyawan penjaga villa
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula dari cekcok mulut antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan, Sabtu malam, 15 Februari 2025.
"Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang. Dan membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah," ujar Adimas.
Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pantau Laga Persekabpas versus Tornado FC, Pimpin Pengamanan Hingga Akhir Laga
Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Tersangka baru berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, usai penemuan mayat korban.
MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan di tempat terpisah mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.
"Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," ujarnya pada Selasa 18 Februari 2025.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (kd/mh)
Sumber: