Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota

Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota

Tersangka judi online saat di Mapolres Pasuruan Kota--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal  Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. 


Mini--

Seorang pria berinisial R (23), warga setempat, ditangkap, Kamis 13 Februari 2025.

R diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap 2 Penadah Motor Curian Lewat Medsos

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone yang berisi aplikasi judi online Higgs Domino, serta sebuah akun DANA atas nama R.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, tersangka pelaku judi online diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

"Tersangka satu orang. Diamankan di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan," ungkap Junaidi, Selasa 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Dekat dengan Tokoh Agama, Kapolres Pasuruan Kota Silaturahmi ke KH Said Al Hudri di Ponpes Fadlu Ulum Lekok

Saat diamankan oleh petugas, R sedang beraktivitas perjudian online jenis chip dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. R menggunakan aplikasi judi online Higgs Domino pada dua handphone miliknya.

R mengaku jika bermain ia masuk ke dalam aplikasi Higgs Domino dan memilih permainan jenis slots, yaitu FAFAFA. Setelah memasang taruhan, R kemudian bermain dengan cara menekan tombol spin dan menunggu hasil gambar dari permainan tersebut. 

Jika menang, saldo akunnya akan bertambah, dan jika kalah, saldo akunnya akan berkurang secara otomatis.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gelar Razia sampai Dini Hari, Amankan 5 Motor Bodong

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan R beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, R telah dilakukan penahanan.

Sumber: