"Kalau yang dimusnahkan adalah 364.913 batang. Terdiri atas 361.313 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Kemudian 1.833,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang terdiri atas 1.730,35 liter MMEA Golongan B dan 103,4 liter MMEA Golongan C, serta 3.845 gram tembakau Iris. Perkiraan nilai barang senilai Rp 464.534.725. Di mana potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp 312.253.221,15," ungkapnya.
BACA JUGA:Pangkostrad Sambangi Pasukan Yonif 514/Sabaddha Yudha, Tanam Pohon Durian dan Main Sepak Bola
Sementara Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, dari jumlah batang rokok ilegal yang bisa disita hingga Juni 2024, sebanyak 60 ribu batang rokok ilegalnya disita dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Tulungagung sebagai salah satu kabupaten di Jatim yang memiliki luas lahan tembakau dan jumlah perusahaan rokok yang cukup banyak dibandingkan kabupaten lainnya," urainya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Cek Senjata Api Inventaris Polres dan Polsek Jajaran
Menurut Heru Suseno, Tulungagung menjadi kabupaten dengan sumbangan perolehan pajak cukai terbesar di wilayah kerja KPPBC TMP C Blitar.
BACA JUGA:Disindir Media Vietnam Kesulitan Menang Atas Kamboja, Ini Jawaban Menohok Indra Sjafri
"Kami berharap, masyarakat bisa memilih rokok resmi dibandingkan rokok ilegal. Sedangkan untuk pengusaha rokok diharapkan bisa memenuhi aturan yang ada terkait kewajiban membayar pajak cukai," pungkasnya. (*)