TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2024 dimusnahkan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai di Kabupaten Tulungagung, Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Viral Bakso Tikus di Surabaya, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar Abien Prastowidodo, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, forkopimda, perwakilan instansi samping, serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Proyek Rehab GOR Bung Hatta Ngawi Telan Rp4,4 Miliar
Abien Prastowidodo mengatakan kali ini tidak hanya pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, namun juga dilakukan pemusnahan ratusan ribu liter miras tanpa izin yang beredar di pasaran.
BACA JUGA:22 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan Polisi oleh Perguruan Silat di Jember
"Dalam melakukan tugas, kita bersinergi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
BACA JUGA:Penumpang Kapal Gagal Berangkat, Diciduk Polisi saat Bermain Judi Online
Menurut Abien, tahun ini salah satu pengungkapan terbesar adalah penindakan terhadap paket jasa kiriman maupun kargo muatan bis antar kota antarprovinsi yang melintas di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu
"Muatan tersebut berisi rokok ilegal yang siap edar di wilayah hukum KPPBC TMP C Blitar. Yakni di Kabupaten/Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Tangkap 2 Anak Buah DPO Fredy Pratama dengan 84 Kg Sabu dan 2.100 Extacy
Abien merinci, pada 2024 ada peningkatan jumlah barang bukti yang disita dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, pihaknya menyita sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal. Kemudian sejak awal 2024 sampai Juni ini, pihaknya sudah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal. Di mana sebagian diantaranya dimusnahkan pada hari ini.
BACA JUGA:Pembuang Bayi di Bratang Gede Ternyata Sejoli