Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pemkab Kediri Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal saat HUT Satpol PP Damkar Linmas

Pemkab Kediri Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal saat HUT Satpol PP Damkar Linmas

Wabup Dewi Mariya Ulfa bersama Forkopimda Kediri saat pemusnahan miras dan rokok ilegal.--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan 735 botol minuman beralkohol dan 6.996 batang rokok ilegal pada peringatan HUT ke-76 Satpol PP, Rabu 22 April 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah sejak April 2023 hingga Oktober 2025.


Mini Kidi Wipes.--

Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga ketertiban wilayah.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme aparat.

BACA JUGA:Mas Dhito Tinjau Rehabilitasi Kantor Pemkab Kediri, Progres Capai 68 Persen

“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dalam penanggulangan kebakaran maupun kegiatan penyelamatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang bekerja dengan risiko tinggi.

“Tugas yang diemban bukan hal yang ringan, karena menyangkut keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu marilah kita menjadi aparat yang tegas namun humanis, bersikap persuasif dan mengutamakan masyarakat,” tambahnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan pihaknya terus menggencarkan penindakan minuman keras ilegal.

Ia menambahkan penindakan rokok ilegal dilakukan melalui proses tindak pidana ringan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

BACA JUGA:Apel Besar ASN Pemkab Kediri, Momentum Kebangkitan Semangat Pelayanan Pascaleberan

“Perkara tersebut sudah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Kediri dan dirangkaikan dengan upacara HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satlinmas di halaman Pemkab Kediri. (fai)

Sumber: