Jambret iPhone 11 Usai Pesta Miras, Tiga Sekawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jambret iPhone 11 Usai Pesta Miras, Tiga Sekawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Para terdakwa minta keringanan hukuman di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga jambret iPhone 11, Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto dituntut 4 tahun penjara. Usai pesta miras, ketiganya menggasak iPhone 11 milik Hafi Luddin saat berjalan kaki di sekitar Jalan Jakarta, Perak Utara.

BACA JUGA:Usai Pesta Miras, Jambret iPhone Pejalan Kaki

Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa terdakwa Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 

“Menuntut para terdakwa Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan jaksa, para terdakwa memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,”ucap para terdakwa melalui video call.

Peristiwa tersebut bermula ketiga terdakwa  menggelar pesta miras pada Senin, 5 Agustus 2024. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB para terdakwa pergi dengan berboncengan tiga mengendarai Yamaha Mio Soul ke arah Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:Viral Wanita Berkerudung Gasak Iphone di Mal Surabaya

Sesampainya di Jalan Jakarta, Perak Utara, ketiga terdakwa melihat saksi Hafi Luddin sedang berjalan kaki sambil menggunakan iPhone 11. Lalu niat busuk muncul untuk mengambil iPhone 11 korban dan saat lokasi sepi, Alex yang menjadi joki langsung memepet korban dan Dayat merampas iPhone 11 korban.

“Kejadiannya, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantikan tepatnya di pinggir rel kereta Api. Jadi yang mengambil HP itu terdakwa Dayat yang bawa motor Alex. Namun terdakwa yang melawan saat HP dirampas terdakwa ikut terseret sepanjang 8 meter dan membuat mereka semua terjatuh,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.

BACA JUGA:2 Jambret Iphone Wanita di Parkiran Pakuwon City Mall Diringkus

Saat ketiga terdakwa dan korban terjatuh, ternyata dilihat oleh orang sekitar dan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang patroli sehingga terdakwa Dayat berhasil diamankan sedangkan kedua temannya kabur.

"Selanjutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar 13.15 WIB, terdakwa Alex ditangkap di Toko Eka Daya Perkasa Komplek Sinar Galaxy, Jalan Pasar Turi Nomor 38 Blok A Bunguran. Sedangkan terdakwa Teguh ditangkap di rumah Gundih Gang Rep Nomor 11 Gundih, Bubutan dan langsung dibawa ke kantor polisi," pungkasnya. (rid)

Sumber: