DPRD Kabupaten Malang Bersama Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024

Rabu 17-07-2024,07:11 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM - DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Malang melakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di Gedung DPRD setempat, Selasa 16 Juli 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos menyampaikan rapat paripurna ini merupakan agenda yang telah ditetapkan.

“Terkait perubahan asnggaran keuangan tahun 2024 memang harus dilaporkan pada DPRD dan nantinya akan dilakukan pembahasan bersama,” katanya.

BACA JUGA:Tiga Kadis Pemkot Malang, Tandatangani Pakta Integritas dengan Kejari

BACA JUGA:BPF Malang Tandai Hari Jadi dengan Santuni Anak Panti Asuhan

BACA JUGA:Forkopimda Kota Malang Tanda Tangani MoU Aplikasi Jogo Malang Presisi

Darmadi mengatakan KUA dan PPAS itu nanti akan dipakai dasar oleh OPD dalam melakukan penyusunan Renacana Kebutuhan Anggaran (RKA) pada tahun berjalan. Karena dasar perubahan itu ada 6 kriteria.

Diantaranya, capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2024 sampai triwulan II, asumsi makro perbaikan ekonomi yang telah ditetapkan pada RPJMD, terjadinya perubahan kebijakan di tingkat pusat.

“Maka perlu penyesuaian proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasar aspiraai masyarakat,” ujar Darmadi.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Persetujuan Bersama RPJPD 2025-2045 dan Penyampaian KUA-PPAS

Pada APBD tahun 2024, lanjut Darmadi terjadi perubahan yang semula Rp.4. 683.270.340,84 menjadi Rp.4.687.551.405720,84, demikian juga dengan rencana belanja, juga mengalami kenaikan 4,67 persen.

“Sedangkan yang ditargetkan Rp. 4.734.425.715.285,11, hal itu patut kita syukuri karena terjadi peningkatan,” jelas Darmadi.

Ketua DPRD tidak memungkiri bahwa APBD Kabupaten Malang memiliki ketergantungan dari dana tranfer pusat masih cukup besar. Dari jumlah APBD yang ada tidak kurang dari 78%, sedangkan sisanya sebesar 22% berasal dari PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

“Padahal kami sebagai DPRD selalu meminta pada Pemkab Malang untuk menggenjot PAD guna mengurangi ketergantungan tersebut. 0adahal kalau dilihat Potensi Kabupaten Malang masih cukup terbuka untuk peningkatan PAD,” terang Darmadi.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pembangunan Industri & Dengarkan Penyampaian Jawaban Bupati

Kategori :