BANGKALAN, MEMORANDUM - Sosialisasi Satlantas Polres Bangkalan tentang larangan berkendara sepeda listrik dan kendaraan serupa lainnya melintas di jalan raya, belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.
Pengguna sepeda listrik masih cukup marak berkendara di jalan raya. Meskin larangan itu sudah disosialisasikan sejak November 2023 lalu.
“November 2023 lalu sosialisasi tentang larangan itu sudah gencar kami viralkan. Baik melalui benner di jalan raya, medsos, maupun pemberitaan rekan-rekan jurnalis,” kata Kasatlantas , AKP Grandika Indera Waspada, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Gelar Patroli Dini Hari, Cegah Aksi Bandit Jalanan
BACA JUGA:Kunjungi Taman Satlantas, Murid TK Cahaya Islam Greget Belajar Tertib Lalin Secara Dini
Larangan ini, amanah dari Permenhub Nomor 5 Pasal 5 Ayat (1) Tahun 2020. Sepeda Listrik, serta kendaraan sejenis lainnya, seperti Skuter listrik, Hoverboard, Single Wheel dan Otopet tidak boleh digunakan atau melintas di jalan raya. Seperti ruas jalan jalan kabupaten, jalan provinsi dan apa lagi jalan nasional.
Namun peraturan ini masih kerap dilanggar.
“Harus kami tertibkan, sebab penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi rentan bagi terjadinya lakalantas,” tandas AKP Grandika.
Alhasil, Sabtu 6 Juli 2024 lalu, personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Satlantas Polres menjaring pengguna sepeda listrik dan kendaran sejenis lannya yang berseliweran di jalaran raya padat arus lalu lintas. Mereka digiring ke mapolres di Jalan Soekarno-Hatta untuk diedukasi secara humanis dan persuasif.
”Intinya, kepada mereka kami jelaskan penggunaan sepeda listrik dan kendaraan lain yang sejenis dilarang melintas di jalan raya,” jelas AKP Grandika.
BACA JUGA:Tekan Potensi Laka-Lantas, Personel Satlantas Polres Bangkalan Razia Bentor Angkutan Barang
BACA JUGA:Dilarang Melintas di Jalan Raya, Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik
BACA JUGA:Diserobot Pegowes, Satlantas Polres Bangkalan Perketat Jalur R4 Jembatan Suramadu
Kendaraan ini hanya boleh dikendarai pemakainya di jalur khusus kendaraan berpenggerak motor listrik. Termasuk di area ruas jalan pemukiman, area sekitar perkantoran, serta di area luar jalan raya.
Agar ada efek jera para pengguna, sepeda motor listrik dan generasi kendaraan sejenis yang terjaring beberapa hari pasca operasi masih diamankan di mapolres.