Keluarga Korban Lakalantas Jember Kecewa dengan Vonis 2 Tahun Penjara

Keluarga Korban Lakalantas Jember Kecewa dengan Vonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim membacakan vonis pada terdakwa Mardiansyah.-Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Keluarga Aldi Irfan Rizki, korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Sumberbaru, Jember, pada Agustus lalu, merasa kecewa dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mardiansyah.

BACA JUGA:Pendekar Silat Aniaya Polisi di Jember Sidang Perdana

Aldi, guru muda yang baru menikah 50 hari sebelum tewas setelah motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan Mardiansyah, satpam. Kecelakaan tragis ini terjadi saat Aldi hendak berangkat bekerja.

BACA JUGA:Jual Insektisida Brofreya Palsu, Terdakwa NH Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jember

Dalam persidangan yang digelar untuk umum dibuka majelis hakim Desbertua Naibaho, diapit Dinah Pelita Asmara, dan Irwansyah pada Rabu 15 Januari 2025, majelis hakim menyatakan Mardiansyah bersalah karena kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kematian orang lain.

Meskipun vonis hakim disesuaikan atau conform, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember selama dua tahun tersebut tidak memuaskan keluarga korban. Nurul Badriah, ibu Aldi, mengungkapkan rasa sakit hatinya. 

"Tuntutan jaksa tidak maksimal hanya 2 tahun. Sebenarnya majelis hakim bisa memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa. Kami merasa vonis ini terlalu ringan. Dua tahun penjara tidak sebanding dengan kehilangan anak kami," ujarnya.

BACA JUGA:Serahkan Surat Perdamaian, JPU Kejari Jember Gelar Sidang RJ

Nurul juga menceritakan kesulitan yang dihadapinya selama proses hukum, termasuk upaya mediasi yang gagal dan dugaan intimidasi dari pihak pelaku. 

"Kami berharap ada keadilan yang lebih setimpal," tegasnya. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Terdakwa Difabel, Saksi Kuak Ada Isyarat Ancaman

Menurut Nurul, setelah kejadian laka lantas yang menyebabkan anaknya meninggal dunia, pihak terdakwa sudah ke rumahnya, dan saat setelah 7 hari, ada upaya mediasi, sayangnya mediasi ini gagal dan tidak ada kesepakatan, diduga adanya campur tangan pihak ketiga.

"Dulu memang sempat dilakukan mediasi, antara kami dengan keluarga terdakwa, tapi mediasi tidak ada kesepakatan, karena ada pihak luar yang sepertinya LSM yang ikut campur, saat itu awalnya kami minta ganti rugi dengan sejumlah nominal, di mana kami minta Rp 200 juta, pihak terdakwa menyanggupi Rp 35 juta, kemudian dari mediasi tersebut, kami meminta ganti rugi Rp 95 juta, dan terdakwa menyanggupi 75 juta," ujar Nurul usai persidangan.

BACA JUGA:Sidang Putusan PN Jember Gaduh, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: