Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Curanmor Milik TNI, Residivis Perampasan HP

Minggu 09-06-2024,16:05 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

"Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap. Mengetahui hal itu, AR yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P." tandasnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.

"Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (alf)

Kategori :