Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka Selama Dua Pekan

Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka Selama Dua Pekan

Polisi merilis penangkapan 70 tersangka, para tersangka yang diamankan dan salah satu korban pencurian yang mendapatkan kembali motornya yang hilang.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 70 orang tersangka, dari 69 laporan polisi dalam kurun waktu 3 sampai 14 Juni 2024. Antara lain yang diungkap kasus pencurian, curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan ini dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2024. Kasus menonjol yang diungkap adalah curanmor kendaraan roda empat di lima lokasi kejadian. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencuri menggunakan kunci palsu.

"Selain kasus curanmor, kasus menonjol lain dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Jumat 28 Juni 2024.

Kapolresta mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam hal ini adalah korban untuk segera lapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran. Karenanya masyarakat di imbau bila mengalami tindak kriminalitas jangan takut lapor ke polisi. 

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tanam Seribu Pohon, Bantu Petani dan Beri Beasiswa Anak

"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," lanjutnya.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pada kesempatan ungkap kasus kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban. Diserahkan Kapolresta Sidoarjo langsung kepada korban.

Korban menerima kendaraan bermotornya yang hilang merasa senang. Seperti diutarakan Misto, warga asal Tarik, sebulan lalu melaporkan ke Polsek Tarik telah kehilangan sepeda motor saat di parkir di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Bedah Rumah dan Bagi Bansos di Kalijaten Taman

"Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," ungkapnya.(im/sbo/jok)

Sumber: