BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan," kata Syamsi.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang
KPU Surabaya telah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
Menindaklanjuti fakta tersebut, KPU Surabaya lantas memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada seluruh paslon.
BACA JUGA:KPU Jatim Tunggu Cagub-Cawagub Rekom Partai Politik
"Dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran," beber Syamsi.
BACA JUGA:BNPB Kebut Verifikasi untuk Realisasi Bantuan Kerusakan Rumah di Bawean
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya, Soeprayitno, mengatakan bahwa dua paslon tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk) yang ditentukan KPU Surabaya. Yakni, 144.209 atau 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.
BACA JUGA:Propam Polda Jatim Turun ke Polres Jember, Cegah Pelanggaran Anggota
Paslon Asrilia-Satrio mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Gresik Gelar Ruwatan Lantas di Sekolah
"Sedangkan paslon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti menyerahkan file berisi form dukungan 90.007," pungkas Nano, sapaan karib Soeprayitno. (*)