Tiga Pentolan Gangster yang Resahkan Warga Gresik Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Tiga Pentolan Gangster yang Resahkan Warga Gresik Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Tersangka kasus pengeroyokan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan gerombolan gangster di wilayah Gresik utara. Ketiganya yakni MS (18) dan MK (31), warga Kecamatan Sidayu, serta MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas.


Mini Kidi--

Para tersangka diamankan di hari dan lokasi berbeda. Mereka bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan disertai pembacokan serta perampasan barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng pada Minggu 4 Januari 2026.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, saat proses penangkapan tersangka MYS sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di kaki kanan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster Resahkan Warga

“Tiga tersangka berhasil kami amankan. Salah satunya kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” tegas AKBP Rovan, Jumat 9 Januari 2026.

Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu lima pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, DVD, dan IPN. Kelimanya diduga sebagai eksekutor pembacokan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif aksi brutal tersebut dipicu keinginan para pelaku untuk mencari pengakuan. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

BACA JUGA:Polres Gresik Bekuk Enam Gangster Penyerang Warga di Panceng dan Dukun, Belasan Masih Diburu

Korban pertama, Eka Adi Pradana (22), menjadi sasaran saat tengah berboncengan sepeda motor. Para pelaku diketahui membawa celurit sepanjang satu meter yang diseret ke aspal selama pengejaran.

Setibanya di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu dikeroyok sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.

“Korban mengalami dua luka robek masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arta Widjaya. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mentaras.

BACA JUGA:Gerombolan Diduga Gangster Acungkan Sajam di Menganti Gresik, 3 Remaja Diamuk Warga

Aksi kejahatan berlanjut di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, para pelaku menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng.

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang berharganya. Para pelaku juga mengambil ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hitam bernopol S-3711-ABG, empat unit ponsel, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

BACA JUGA:Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.(rez)

Sumber: