Sepak Terjang Agus Sulaiman Fadeli, Sang Raja Begal Pembacok Aiptu Susanto

Sepak Terjang Agus Sulaiman Fadeli, Sang Raja Begal Pembacok Aiptu Susanto

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi menunjukkan sajam yang dipakai melukai anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agus Sulaiman Fadeli alias ASF (30), begal sadis yang tega membacok Aiptu Susanto memiliki jam terbang tinggi dalam dunia kejahatan jalanan. Dari catatan kepolisian, ia selalu mengantongi celurit saat beraksi.

Tak hanya di Lumajang, Agus juga beraksi di sejumlah wilayah antara lain, Jember, Probolinggo dan Pasuruan. Setiap aksi ia selalu melukai korbannya dengan celurit sepanjang 50 sentimeter miliknya.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis Pembacok Anggota Polres Lumajang


Mini Kidi--

"Pelaku A (Agus) ini spesialis yang sangat meresahkan di wilayah Lumajang, Jember, Probolinggo dan Pasuruan. Tiap melakukan pekerjaannya selalu menggunakan sajam," tandas eks Kapolsek Bintan Utara itu.

Jumhur menyebut, bukan kali pertama Agus berurusan dengan hukum. Sebelum tewas, Agus tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Pada 2015, Agus ditahan di Polres Probolinggo setelah ia membacok korban demi bisa menguasai motor.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Pembacok Anggota Polres Lumajang

Bebas dari sana, ia kembali diamankan dan mendekam di rutan Polres Lumajang. Lagi-lagi, ia ditangkap setelah merampas motor korban. "Jadi dua kali menjalani ditangkap dan menjalani persidangan," tutup dia.

Sebelumnya, Pelarian begal sadis berinisial A berakhir di kamar mayat RS Bhayangkara Polda Jatim, Senin 15 Desember 2025, dinihari. Pemuda 30 tahun itu ditembak mati anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena berupaya melakukan perlawanan saat diamankan.

BACA JUGA:Sebelum Ditembak Mati, Pembacok Polisi Lumajang Sempat Bersembunyi di Dua Kota

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan polisi bukan tanpa alasan. Pelaku dan satu temannya tega membacok anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto saat melakukan penangkapan, Kamis 12 Januari 2025.(fdn)

Sumber: