Parkir Digital di Kota Pahlawan, Dewan Sebut Langkah Smart City dan Cegah Kebocoran Pendapatan
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah progresif dengan mewajibkan sistem pembayaran perparkiran secara nontunai atau digital, menggunakan kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money.
Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai Januari 2026, diawali dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, dan kemudian akan merambah ke Tepi Jalan Umum (TJU).
BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!

Mini Kidi--
Langkah digitalisasi ini disambut baik oleh legislatif. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menilai kebijakan ini sebagai langkah cerdas menuju konsep kota pintar.
“Itu langkah Smart City, sekarang itu eranya digitalisasi. Jadi sangat bagus,” ujarnya.
Selain memajukan aspek teknologi, pihaknya menyoroti bahwa parkir digital adalah solusi efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
BACA JUGA:Jagal dan Pedagang Daging Surabaya Geruduk DPRD Tolak Relokasi RPH
Saat ini, alur pendapatan dari parkir dinilai memiliki terlalu banyak pintu dan menggunakan sistem target, yang berpotensi mengurangi pemasukan riil.
Mulai dari pemilik kendaraan ke juru parkir, kemudian ke kepala pelataran, kepala bidang perparkiran, hingga akhirnya masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.
Banyaknya tahapan ini, ditambah penggunaan sistem target, disebut rawan mengakibatkan pengurangan atau kebocoran.
“Dan langkah (parkir digital) ini untuk mencegah kebocoran (pendapatan),” tegasnya.
Dengan sistem digitalisasi, Baktiono meyakini pendapatan akan menjadi riil sesuai parkir sesungguhnya, bahkan mampu menghitung detail jumlah kendaraan baik roda dua, tiga, maupun empat secara online dan terintegrasi langsung ke Pemkot.
Sumber:

