Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota PASURUAN, Ely Harianto (EH), menunjukkan itikad baik. Ia mengembalikan uang kerugian negara yang diduga ia korupsi. Jumlah yang disetorkan mencapai Rp277.705.166.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri EH, pada Selasa 9 Desember 2025. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.  

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Berbeda


Mini Kidi--

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

"Kemarin, bertepatan dengan hari anti korupsi, ada pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, pada Rabu 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Kejar Paket

Deni menjelaskan, pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa. 

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap EH. 

Uang titipan tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejari Kota Pasuruan dan akan dikompensasikan sebagai uang pengganti.

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Ketua PKBM Anggrek, Terpidana Korupsi BOP Jalani Hukuman di Rutan Bangil

EH, yang merupakan Ketua PKBM Cempaka, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada bulan Oktober lalu. Ia ditahan bersama dengan Luluk Masluhah (LM), Ketua PKBM Suropati.

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM. 

Modus yang digunakan adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif. 

Sumber:

Berita Terkait