Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta
Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto.--
BACA JUGA:Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Tingkatkan IPM
Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah bagi masyarakat, diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, kedua terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Deni menambahkan bahwa proses persidangan telah memasuki agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Kisah Kolaborasi PEPC dan PKBM Wana Bhakti Buka Pintu Pendidikan di Bumi Angling Dharma
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum," imbuh Deni.(kd/mh)
Sumber:

