umrah expo

4 Pelaku Spesialis Maling Emas Pasuruan Dilumpuhkan Polisi

4 Pelaku Spesialis Maling Emas Pasuruan Dilumpuhkan Polisi

Empat tersangka pencurian emas yang berhasil diamankan polisi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Gempol mengungkap kasus pencurian emas dengan total kerugian 177,35 gram dan empat pelaku berhasil dilumpuhkan setelah beraksi di dua lokasi di Desa Legok, Senin 8 Desember 2025.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha memimpin langsung pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan tujuh pelaku tersebut.


Mini Kidi--

Keempat pelaku yang ditahan yaitu Muhammad Maskur, Aromy Ardiyansah, Muhammad Toriqul Akbar, dan Yoga Surya Abadi.

Menurutnya, komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda yang sama-sama berada di Desa Legok Kecamatan Gempol.

“Pelaku beraksi sebanyak dua lokasi kejadian. Keduanya berada di lokasi Desa Legok Kecamatan Gempol. Pada lokasi pertama pelaku menggasak emas seberat 86,350 gram. Dan di lokasi kedua pelaku menggasak emas sebanyak 91 gram,” jelas Kompol Giadi.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Tlogosari

Selain emas, para pelaku juga mengambil sejumlah uang tunai milik korban di dua lokasi kejadian.

Setelah mendapatkan barang curian, para pelaku langsung menjual emas tersebut dan membagi hasilnya kepada enam rekannya.

Berdasarkan pengakuan, pembagian dilakukan sesuai peran masing-masing dan Maskur menerima bagian terbesar sebesar Rp39 juta.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satlantas Polres Pasuruan Inspeksi Bus Pastikan Armada Laik Jalan

Para pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagian uang hasil kejahatan juga dipakai membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Pelaku Maskur ini jadi ketua yang mengoordinir teman-temannya. Pelaku juga sempat menjadi residivis pada usianya ke-17 tahun dalam kasus pencurian ayam,” tambah Giadi.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Sampaikan Bela Sungkawa dengan Takziyah ke Rumah Duka Korban Kecelakaan KA

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera dan rasa aman bagi warga Gempol dan Kabupaten Pasuruan secara umum,” tegas Kompol Giadi. (kd/mh)

Sumber: