umrah expo

Kejari Kabupaten Kediri Berikan Bantuan Hukum Nonlitigasi untuk Penyelamatan Aset Pemkab Senilai Rp 22,7 M

Kejari Kabupaten Kediri Berikan Bantuan Hukum Nonlitigasi untuk Penyelamatan Aset Pemkab Senilai Rp 22,7 M

Penyerahan SSK dari Pemkab kepada Kajari Kabupaten Kediri.--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri terkait upaya penyelamatan aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. 

Bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejari Kabupaten Kediri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kejari Kabupaten Kediri Tanam Jagung di Jambean


Mini Kidi--

Menurut Iwan, pendampingan itu merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Pemberian bantuan hukum ini merupakan langkah preventif untuk menyelamatkan keuangan negara, khususnya aset milik Pemkab Kediri. Total nilai PSU yang diserahkan dari 17 pengembang mencapai Rp 22.786.214.600,- ," ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 M, Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Kras Ditahan Kejari Kediri

Ia menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan tugas di bidang Datun.

"Pendampingan ini juga merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum

Iwan menyebut, seluruh pengembang baik perorangan maupun berbadan hukum wajib menyerahkan PSU yang telah selesai secara fisik maupun administratif paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau satu tahun setelah pembangunan fisik mencapai 100 persen.

"Jika PSU tidak diserahkan sesuai ketentuan, akan muncul potensi kerugian negara dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan kewajiban pengembang dapat terlaksana," tambahnya.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Bongkar 2 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 6 Miliar

Sumber: