umrah expo

Rugikan Negara Rp4,8 M, Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Kras Ditahan Kejari Kediri

Rugikan Negara Rp4,8 M, Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Kras Ditahan Kejari Kediri

Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan Kejari Kediri.--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan dua orang terduga kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Kantor Unit Kras yang terjadi pada tahun 2023-2024. Keduanya berinisial YW warga Kras dan YP, mantri Bank

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Zunuardhi menyampaikan, berawal pada Kamis 11 September 2025, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Cabang Pare Diamankan Kejari Kediri


Mini Kidi--

"Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-02/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor : PRIN-194/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025," terangnya, Jumat 12 September 2025.

Kemudian, lanjut Iwan, dari pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan YW dan YP sebagai tersangka, sebagaimana Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025, tanggal 11 September 2025.

BACA JUGA:Skandal Kredit Fiktif BRI Surabaya: Kerugian Rp 5,18 Miliar, Diduga Libatkan Orang Dalam

Iwan menjelaskan, kronologis singkat perkara ini berawal pada 2022. Tersangka YW selaku pengusaha warung makan di Desa / Kecamatan Kras membutuhkan sejumlah uang. Ia mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri, namun belum disetujui. Lalu ia mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Unit Kras menggunakan nama orang lain dibantu YP, mantri bank, sampai berhasil cair.

Kemudian di tahun 2023, berdasarkan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri, terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP selaku Mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman Bank BUMN Unit Kras.

"Ditemukan penyimpangan. Yaitu dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain, yang digunakan oleh tersangka YW timbul tunggakan. Karena merasa tidak mampu melunasi tunggakan, secara melawan hukum YW kembali mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain lagi untuk melunasi tunggakan tersebut. Dan proses pengajuan pinjaman yang baru ini juga dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman. Sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jlentrehnya.

BACA JUGA:Kejari Jember Tuntut Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp 10,9 Miliar di BRI selama 8 Tahun dan Denda Rp 9,2 Miliar

Seiring berjalannya waktu, pinjaman - pinjaman itu tidak dapat dikembalikan oleh tersangka YW. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, ditemukan terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan kredit itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,855 miliar.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka YW dan YP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 2741/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : PRINT- 2743/M.5.45/Fd/09/2025 selama 20 hari, sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri," pungkasnya.(fai)

Sumber:

Berita Terkait