Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kejari Surabaya memberikan restorative justice kepada pelaku tindak pidana.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Eddy Gunawan Tambrin, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan Satgas Siri di Batam

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ yang digelar di UPTD Liponsos Keputih.


Mini Kidi--

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Perkara Kredit BPR Sidoarjo

Menurutnya, RJ menitikberatkan pada proses mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng

"Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya," jelas Kuntadi.

Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Ivan Sugiamto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

"Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial," imbuhnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama program tersebut bukan hanya pengampunan, melainkan memastikan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan bagi kesebelas warga yang mendapatkan RJ.

BACA JUGA:Rakerda Kejati Jatim 2024, Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan

Sumber:

Berita Terkait