Fraksi PDIP Gagas Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah pusat tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. Salah satu tujuannya adalah dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumur tua tanpa melanggar aturan.
Gagasan ini mendapat dukungan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, yang menilai langkah tersebut bisa meningkatkan manfaat ekonomi secara legal dan terstruktur. “Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” ujar Ony saat ditemui di gedung DPRD Jatim.
BACA JUGA:DPRD Jatim Beri Catatan Pemprov Sediakan 40 Ribu Beasiswa

Mini Kidi--
Ony Setiawan yang juga anggota komisi B DPRD Jatim itu, menyebut sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Kecamatan Kedewan di Kabupaten Bojonegoro, memiliki potensi besar dari sumur-sumur tua yang selama ini dikelola masyarakat secara swadaya.
Hingga kini, sektor minyak tua di Jawa Timur masih menyumbang sekitar 2.800 barel per hari, atau sekitar 1,5 persen dari total produksi nasional. Bila legalisasi dan integrasi berhasil, kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar per tahun.
Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua di Bojonegoro saja, sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina.
BACA JUGA:Aliansi Jatim Melawan Geruduk DPRD Jatim, Bawa Isu Hardiknas dan Buruh
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masih aktif dieksplorasi masyarakat melalui koperasi lokal atau kelompok tani, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya legal.
“Ada di Kecamatan Kedewan beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” tambah Ony.
Ia menilai, integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar dan mengurangi konflik kepentingan di lapangan.
BACA JUGA:DPRD Jatim: Support Modal Besar, Banyak BUMD Belum Bisa Diandalkan
"Selama ini iya, bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional," ungkap kader PDIP yang dikenal sederhana ini.
Namun demikian, Ony mengingatkan bahwa tidak semua sumur tua memiliki potensi minyak yang layak dikelola. “Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sumber:



