umrah expo

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Optimalisasi Peran Kanwil dalam MPDN


Mini Kidi--

Sebanyak sembilan anggota Komisi XIII DPR RI hadir secara langsung dalam kegiatan ini, yaitu H. Sugiat Santoso, Marinus Gea, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Anwar Sadad, Ali Mazi, M. Shadiq Pasadigoe, H.A. Iman Sukri, Meity Rahmatia, dan Edison Sitorus.

Selain itu, turut hadir pula Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan Sri Muherwati, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukim Titik Setiawati, serta perwakilan dari Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Dirjen HAM wilayah Jawa Timur.

Sejumlah mitra kerja LPSK di Jawa Timur juga mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.

BACA JUGA:IPPA Fest 2025 Resmi Ditutup, Humas Kanwil Ditjenpas Jatim Sabet Penghargaan

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

BACA JUGA:Kakanwil Kementerian HAM Jatim Sambangi Redaksi, Toar: Sudah Familiar dengan Memorandum

Dalam forum dialog tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan beberapa masukan strategis yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban.

Ia menyoroti pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah guna menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil.

Sumber:

Berita Terkait