umrah expo

Kakanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Optimalisasi Peran Kanwil dalam MPDN

Kakanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Optimalisasi Peran Kanwil dalam MPDN

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto memberikan arahan dalam kegiatan penguatan tugas dan fungsi anggota MPDN dari unsur pemerintah se-Jatim di Aula Raden Wijaya.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim Haris Sukamto menegaskan pentingnya penguatan peran jajarannya dalam struktur keanggotaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dari unsur pemerintah. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Kanwil Kemenkum Beri Penghargaan Srikandi Teladan

Arahan ini disampaikan dalam kegiatan penguatan tugas dan fungsi anggota MPDN dari unsur pemerintah se-Jatim yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Selasa 22 April 2025 pagi.


--

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Jatim, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Hendra Gurning, dan Kabid Pelayanan AHU Mustiqo Vitra A.

BACA JUGA:Ambil Sumpah Notaris, Kakanwil Kemenkum Jatim Pesan untuk Jaga Integritas

Dalam arahannya, Haris menegaskan bahwa unsur pemerintah dalam MPDN wajib berasal dari lingkungan Kanwil Kemenkum Jatim maupun pemerintah daerah. Hal ini menyusul restrukturisasi kelembagaan, di mana UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi telah menjadi bagian dari kementerian tersendiri dan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenkum.

BACA JUGA:Cegah Masyarakat Berujung di Penjara, Kemenkum Jatim Dorong Pembentukan Posbakum di Desa

“Karenanya, Kanwil Kemenkum Jatim perlu memposisikan diri secara mandiri dan mengoptimalkan perannya. Seluruh jajaran Kanwil dan BHP harus dilibatkan sebagai anggota dalam 22 MPDN yang tersebar di wilayah Jatim,” ujar Haris.

Ia menambahkan, keterlibatan langsung jajaran kanwil memungkinkan pemantauan pelaksanaan jabatan notaris di 38 kabupaten/kota secara cepat dan efektif. Selain itu, strategi pembinaan dan pengawasan notaris dapat segera dikomunikasikan dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI).

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Jalin Sinergi dengan KIP Jatim, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) MPDN terbagi dalam dua bagian: tusi substansi oleh Majelis dan tusi kesekretariatan oleh Sekretaris MPDN yang dibantu staf sekretariat.

“Kami mohon dukungan dari semua jajaran, termasuk Bidang KI, TU dan Umum, Perancang Perundang-Undangan, serta Penyuluh Hukum, agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan semangat kolaborasi demi pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Harap Kolaborasi dengan Pengadilan Tinggi, Permudah Akses Bantuan Hukum

Sumber: