Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat--
Menurutnya, kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Jawa Timur Gandeng Bupati Jember Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Selain itu, Haris juga mengusulkan agar dalam perubahan undang-undang tersebut, terdapat pengaturan yang secara eksplisit melindungi petugas pelindung LPSK di daerah yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.
BACA JUGA:Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Dampingi Gubernur Khofifah Serahkan Sertipikat Wakaf
Masukan lainnya yang disampaikan adalah pentingnya ketentuan objektif yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban, dalam situasi yang mendesak.
Selain itu, Haris mendorong agar revisi undang-undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas, guna memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan dan kompensasi korban.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga mengusulkan agar perlindungan diperluas mencakup subjek baru seperti whistleblower dan undercover agent, serta memperluas jenis tindak pidana yang mendapatkan perlindungan, termasuk kejahatan berbasis gender dan kejahatan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda
Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung secara dinamis, dengan berbagai diskusi dan penyampaian pendapat dari para peserta. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kanwil Kemenkum Jatim kepada Komisi XIII DPR RI, serta sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.
Dengan kunjungan ini, diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jawa Timur dapat memperkaya materi penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga ke depan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia. (mik)
Sumber:



