Di-PTDH, Eks Ps Kasattahti Polres Pacitan yang Setubuhi Tahanan Wanita Ajukan Banding
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menunjukkan dokumentasi sidang etik terhadap Aiptu Lilik Cahyadi atas kasus asusila terhadap tahanan wanita.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Eks Ps Kasattahti Polres Pacitan Aiptu Lilik Cahyadi divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Vonis itu, merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Rabu 23 April 2025.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ps Kasattahti Polres Pacitan Terancam Pidana
Namun atas vonis tersebut, ia mengajukan banding. "Yang bersangkutan (Lilik) masih melakukan banding. Tentu ini nanti juga akan menjadi pertimbangan dari penyidik Propam," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.

--
"Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," imbuh eks Kabidhumas Polda Jabar itu.
Pihaknya menambahkan, tindakan dan sanksi tegas sudah jadi komitmen Polda Jatim. Apalagi kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto.
BACA JUGA:Dinonaktifkan, Ps Kasatahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita segera Sidang Kode Etik
"Ini sudah jadi komitmen kami semua khususnya atensi Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jatim," tegas Jules.
Alumnus Akpol 1995 ini menyebut, untuk kasus pidana Aiptu Lilik Cahyadi saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu, Lilik juga sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari
"Terkait motif yang dilakukan tersangka nanti akan diterangkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," tutup dia. (fdn)
Sumber:



