Dinonaktifkan, Ps Kasatahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita segera Sidang Kode Etik
Ps Kasattahti Polres Pacitan Aiptu Lilik Cahyadi alias LC sempat mendampingi pemeriksaan muncikari yang menjadi korban rudapaksa.-mg1/Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aiptu Lilik Cahyadi alias LC, Ps Kasattahti Polres Pacitan kini masih diperiksa intensif oleh anggota Bidpropam Polda Jatim. Proses hukum itu, usai ia terbukti dengan tega merudapaksa PW (21), tahanan wanita yang terlibat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast berjanji, bakal menindak secara tegas atas kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik profesi kepolisian.
Abraham juga menambahkan bahwa Aiptu LC telah kini ditahan di ruang khusus milik Propam Polda Jatim sejak lebih dari satu pekan lalu.
"Saat ini, yang bersangkutan (Aiptu LC) telah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan Bidang Propam Polda Jatim. Ia dijadwalkan segera menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," tegas Abraham.
Abraham menyebut, pelanggaran yang dilakukan Aiptu LC termasuk ke dalam kategori berat. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian, sesuai dengan ketentuan kode etik profesi Polri.
"Tindakan tersebut jelas mencemarkan nama institusi. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, termasuk dari anggota sendiri. Sanksi tegas termasuk PTDH tengah diproses." tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Polda jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden itu. Kapolda Jatim juga bakal memberi perhatian penuh atas kasus ini dan memastikan penanganan dilakukan dengan cara terbuka dan tegas.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (mg1/fdn)
Sumber:



