umrah expo

Resmi Dipecat, Ps Kasattahti Polres Pacitan Terancam Pidana

Resmi Dipecat, Ps Kasattahti Polres Pacitan Terancam Pidana

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan memberikan keterangan resmi kasus yang melibatkan Ps Kasattahti Polres Pacitan Aiptu LC Alias Lilik Cahyadi.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bidpropam Polda Jatim telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap eks Ps Kasattahti Polres Pacitan Aiptu LC Alias Lilik Cahyadi atas kasus asusila. Dalam sidang tersebut, Lilik dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:Dinonaktifkan, Ps Kasatahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita segera Sidang Kode Etik

"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan dalam konferensi pers, Kamis 24 April 2025.


--

Jules memastikan LC terbukti melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, sanksi PTDH yang dimaksud adalah pemecatan. Bukan menghentikan dari jabatan maupun dipindahtugaskan. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini adalah sanksi yang dikenal dengan pemecatan," kata dia.

Terkait dengan putusan putusan itu, lanjut Jules, berdasarkan hasil sidang komisi etik tim Polri di Polda Jatim yang dilakukan tanggal 23 April 2025. Ada beberapa poin yang juga telah diputuskan. LC dinilai melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

BACA JUGA:Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari

Setelah putusan, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Ia memastikan LC ditahan sesuai kasus pidana lain. 

"Untuk penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai 12 April sejak pelaporan, sampai dengan 23 April 2025," tegas dia.

"Jadi, hari Rabu kemarin sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," tutup dia. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait