Anggota Polres Blitar Kota Dipecat usai Terlibat Kasus Sabu-sabu
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Blitar Kota.--
BLITAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Polres Blitar Kota Aiptu EW diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu melalui prosesi pemberhentian tidak dengan hormat di Mapolres Blitar Kota, Sabtu 18 Juli 2026.
Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan dengan menyilang foto Aiptu EW menggunakan spidol hitam karena yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakili foto.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pemecatan tersebut menjadi bukti ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar hukum.
"Ini menjadi bukti kami tidak main-main dan tegas kepada anggota yang melanggar hukum. Langkah ini sekaligus peringatan kepada seluruh anggota, untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan etika profesi serta Tribrata Polri," kata AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
BACA JUGA:Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Pria Blitar Diamankan Polres Ngawi

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, Aiptu EW diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan internal hingga sidang kode etik.
Kasus yang menjerat Aiptu EW merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang tidak dapat ditoleransi oleh institusi kepolisian.
BACA JUGA:Tindak Tegas Pelanggaran, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pecat Anggota Melalui Upacara PTDH
"Nah, tindakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi dan telah dilakukan sidang kode etik berkali-kali," katanya.
Ia menambahkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah institusi, dan memberikan kepastian hukum. (dul)
Sumber:






