Penyidik Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Milik Tersangka Kerusuhan, Kabidhumas: Tak Ada Keterkaitan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko ditemui, Selasa (30/9) dinihari.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengembalikan sedikitnya 39 buku yang sempat disita, Senin, 29 September 2025. Buku-buku itu diamankan dari empat tersangka kerusuhan di beberapa kabupaten kota wilayah Jatim.
Pengembalian barang bukti buku tersebut, merupakan tahapan lanjutan usai proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung. Tercatat ada sejumlah 39 buku yang dikembalikan ke empat tersangka.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast merinci, sebanyak 21 buku dikembalikan kepada Tersangka MF alias P, lima buku kepada Tersangka AR, dua buku kepada Tersangka AFY, dan 11 buku kepada Tersangka GLM.
BACA JUGA:Polda Jatim Ciduk Pemuda Sleman, Provokasi Massa Demo di Kediri hingga Ricuh

Mini Kidi--
Jules menyebut, hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sehingga, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana itu, wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarga.
"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," tegas Jules ditemui di gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:Pelaku Kerusuhan Demonstrasi di Sidoarjo Koleksi Belasan Buku Paham Anarki
Saat disinggung terkait tujuan penyidik melakukan penyitaan buku tersebut dari pihak tersangka, Jules tegas menyebut, jika prosedur penyitaan itu tak lain untuk menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.
Ternyata, setelah dilakukan proses analisis, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Sehingga, penyidik memutuskan mengembalikan buku itu kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP.
"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkas dia.(fdn)
Sumber:



