DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Tenant Es Krim Beralkohol
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya menyoroti tajam kasus penjualan es krim yang mengandung alkohol oleh salah satu tenan di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC).
Kekecewaan muncul setelah pelaku usaha hanya dijatuhi denda ringan Rp 300.000 melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), meskipun sebelumnya tempat usaha tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.
BACA JUGA:Es Krim Beralkohol di Surabaya Berujung Denda Rp300 Ribu, Kini Boleh Buka Lagi

Mini Kidi--
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan keterkejutannya atas putusan pengadilan tersebut saat rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D bersama OPD terkait pada Rabu 23 April 2025. Namun ia juga mengapresiasi langkah cepat penegak perda yang menyegel tenan dan menjerat pelanggarnya dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
"Yang membuat kaget dalam sidang tipiring, ternyata pengadilan memutuskan denda Rp 300.000. Ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi," tegas Imam.
Menurut Imam, Perda 1 Tahun 2023 sebenarnya memungkinkan sanksi yang jauh lebih berat, yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Terima Hasil Pengujian Kadar Es Krim Beralkohol Mencapai 3,35 Persen
Politisi dari Partai Nasdem ini berharap hakim di pengadilan mempertimbangkan esensi bahaya produk tersebut, terutama bagi anak-anak, sebelum menjatuhkan putusan.
"Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi D mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui dinas perizinan, untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot memiliki dasar hukum untuk melakukan pencabutan izin berdasarkan prinsip contrario actus, yakni kewenangan untuk membatalkan keputusan yang telah dibuat jika ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemilik Es Krim Beralkohol
"Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng lainya," ujar Imam.
"Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Kalau kemudian cuma didenda Tipiring 300 ribu itu kok kesannya tidak membuat jera. Penting agar ada efek jera," tegasnya.
Sumber:



