DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemilik Es Krim Beralkohol
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya merespons cepat terkait temuan es krim mengandung alkohol yang dijual di salah satu tenant di pusat perbelanjaan Surabaya Barat, PTC Mall.
BACA JUGA:Waspadai Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel dan Panggil Pemilik
Komisi B DPRD Surabaya berencana segera memanggil pemilik tenant tersebut untuk meminta klarifikasi terkait peredaran produk yang berpotensi membahayakan tersebut.

Mini Kidi--
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik usaha untuk mengetahui mekanisme penjualan, pihak yang memberikan izin, serta pengetahuan mereka terkait kandungan alkohol dalam es krim yang dijual.
BACA JUGA:Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda
“Kami akan memanggil pemilik tenant terkait untuk mengetahui seperti apa mekanisme penjualan mereka, siapa yang memberikan izin, dan apakah mereka mengetahui kandungan alkohol di produk yang dijual. Jika terbukti bersalah, kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen,” tegas Faridz.
Senada dengan itu, anggota Komisi B, Baktiono, menekankan pentingnya penindakan tegas dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk pangan yang membahayakan. Ia menilai kasus es krim beralkohol ini sebagai tindakan pidana yang tidak bisa dibiarkan.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Penanganan Komprehensif Temuan Es Krim Beralkohol
“Ini tidak bisa dibiarkan. Es krim yang seharusnya dikonsumsi anak-anak, justru dimanfaatkan untuk memasukkan minuman keras. Ini sudah sangat meresahkan dan harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Baktiono kepada pers.
Baktiono juga mengingatkan potensi peredaran zat berbahaya dalam produk lain seperti permen, yang dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk kecanduan sejak dini. Ia bahkan melihat upaya semacam ini sebagai bagian dari skenario yang lebih luas untuk melemahkan generasi penerus bangsa.
Lebih lanjut, Komisi B juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari pihak pengelola PTC Mall. Mereka menilai pengelola tidak bisa lepas tangan dan memiliki tanggung jawab terhadap seluruh aktivitas tenant di dalamnya.
“Kami ingin tahu siapa yang memberikan izin, apakah pengelola mal tahu atau justru menutup mata. Tidak bisa hanya berdalih tidak tahu karena tanggung jawab mereka juga besar dalam menjaga keamanan produk yang dijual,” tambah Faridz.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komisi B mendesak instansi terkait untuk melakukan inspeksi rutin ke lapangan, termasuk pada hari libur nasional, guna melakukan sampling terhadap produk-produk yang beredar. Hal ini dianggap penting dalam menghadapi persaingan global dan potensi penyusupan produk berbahaya.
Sumber:



