Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Penanganan Komprehensif Temuan Es Krim Beralkohol
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya penanganan komprehensif terhadap temuan es krim yang diduga mengandung alkohol hingga 40 persen. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak boleh hanya bersifat represif, melainkan juga harus mengedepankan edukasi dan kolaborasi.
BACA JUGA:Es Krim Legendaris Surabaya, Mencicipi Cita Rasa Klasik di Zangrandi
Yona menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya perlu mengambil pendekatan yang menyeluruh guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang taat pada peraturan.

Mini Kidi--
Langkah awal yang mendesak, menurut Yona, adalah melakukan inspeksi lapangan yang melibatkan dinas-dinas terkait. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kandungan alkohol dalam produk es krim tersebut berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar klaim atau informasi yang tertera pada kemasan.
"Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid," tegas Yona, Senin 7 April 2025.
BACA JUGA:Waspadai Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel dan Panggil Pemilik
Lebih lanjut, politisi dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga memegang peranan krusial, terutama jika pelanggaran yang terjadi tidak disengaja. Yona berpendapat bahwa Pemkot Surabaya seharusnya memberikan pendampingan dan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan," ujarnya.
BACA JUGA:Kreativitas Daur Ulang Siswa MAN 1 Malang, Pamerkan Miniatur Jembatan ‘Stik Ice Cream-Sedotan’
Yona juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ia menilai bahwa regulasi tersebut perlu ditegakkan secara konsisten dan diiringi dengan pengawasan rutin di berbagai pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.
"Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yona juga menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap konsumen, yang dapat diwujudkan dengan memastikan transparansi informasi dari pelaku usaha. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
"Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas. Masyarakat juga bisa dilibatkan melalui kanal aduan resmi agar pengawasan lebih efektif," jelasnya.
Sumber:



