Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda

Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda

Sampel es krim yang disita Satpol PP Kota Surabaya akan segera diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sampel es krim yang disita Satpol PP Kota Surabaya akan segera diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Pemeriksaan sempat tertunda karena cuti bersama Lebaran.  

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Penanganan Komprehensif Temuan Es Krim Beralkohol

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan sampel masih dalam kondisi tersegel dan tersimpan di tempat pendingin.  


Mini Kidi--

"Setelah cuti bersama, kami akan langsung periksa," ujarnya.

Yudhistira menambahkan, kewenangan perizinan es krim berada di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.  Sanksi akan diberikan jika hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan alkohol 25-40 persen, sesuai rekomendasi Dinkopumdag. 

"Tindakan kami akan mengikuti rekomendasi dinas terkait," tegasnya.

BACA JUGA:Waspadai Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel dan Panggil Pemilik

Perlu diketahui es krim viral yang diduga mengandung  alkohol 40 persen disebut tidak memiliki izin edar untuk jenis minuman beralkohol. Perizinan yang dimiliki owner es krim tersebut baru Nomor Induk Berusaha saja alias NIB

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Dewi Soeriyowati mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai kandungan apa saja yang ada dalam es krim tersebut. 

Tujuannya, guna memastikan dugaan adanya kandungan alkohol dalam es krim itu valid. 

"Nanti jika hasilnya sudah keluar kita umumkan. Saat ini kita juga masih menunggu hasil uji labnya," kata Dewi dikonfirmasi. 

Ditanya terkait ijin, pihak owner dari stan es krim itu menurut Dewi hanya memiliki NIB untuk dagangannya. Sedangkan jika ternyata hasil labnya nanti membuktikan kalau ada kandungan alkohol di dalamnya. Maka yang bersangkutan dipastikan melanggar Perda Kota Surabaya 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

"Saat ini yang diketahui izinnya hanya NIB saja yang dimiliki (owner es krim tersebut)," ujarnya. 

Sumber:

Berita Terkait