umrah expo

DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Tenant Es Krim Beralkohol

DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Tenant Es Krim Beralkohol

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.--

Sorotan juga ditujukan pada proses perizinan awal yang mengklasifikasikan usaha tersebut sebagai 'risiko rendah', padahal produk yang dijual mengandung alkohol dengan kadar yang signifikan, bahkan salah satu varian rasa disebut mencapai 40 persen. 

BACA JUGA:Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda

"Dia (pemilik tenat) mengaku punya 8 jenis varian rasa (alkohol) yang dicampurkan (es krim), diantaranya ada yang dicampur dengan Jack Daniel's (mohol) yang mencapai kandungan alkohol 40 persen, itu kan bahaya kalau sampai dikonsumsi anak anak," ujarnya. 

Imam menyebutkan tenat tersebut tidak hanya memiliki gerai di Surabaya, tapi juga menjual es gerai di luar daerah seperti di Bali, Semarang, Jogja dan Surabaya. 

"Karena kejadiannya di Surabaya, maka Satpol PP hanya bisa menjangkau di Surabaya, " ujarnya. 

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Penanganan Komprehensif Temuan Es Krim Beralkohol

Selain itu, temuan dari Balai POM dan Dinas Kesehatan mengenai standar kebersihan yang tidak terpenuhi di tempat produksi semakin memperkuat desakan evaluasi menyeluruh.

"Kita harus cek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya. Jika mereka mengajukan izin ulang, prosesnya harus lebih ketat," kata Imam.

Imam Syafi’i juga menekankan perlunya tanggung jawab dari pihak manajemen PTC sebagai penyedia lokasi usaha. "Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan," tegasnya.

BACA JUGA:Diparkir di Dalam Gudang Es Krim, Motor Beat Raib Digondol Maling

Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas tanpa diskriminasi. "Jangan sampai hanya pelaku kecil yang ditindak, sementara kalau melibatkan pihak besar malah takut. Semua harus diproses sama rata," ujarnya.

Komisi D turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya yang rentan dikonsumsi oleh anak-anak. Imam berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.

"Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal kesehatan dan masa depan generasi muda," pungkasnya.(mg2/alf)

Sumber:

Berita Terkait