HPN 2026

Es Krim Beralkohol di Surabaya Berujung Denda Rp300 Ribu, Kini Boleh Buka Lagi

Es Krim Beralkohol di Surabaya Berujung Denda Rp300 Ribu, Kini Boleh Buka Lagi

Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya yang diikuti sejumlah OPD Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penjualan es krim yang mengandung alkohol oleh sebuah tenant di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC), SURABAYA menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota SURABAYA

Pasalnya, meskipun sempat disegel karena dianggap membahayakan, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak, tenant tersebut hanya dikenai sanksi denda ringan sebesar Rp 300.000 melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali, meskipun dengan syarat pengawasan.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Terima Hasil Pengujian Kadar Es Krim Beralkohol Mencapai 3,35 Persen


Mini Kidi--

Sanksi yang dinilai terlalu ringan ini menjadi perhatian serius. Ketua Tim Kerja Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan kronologi kasus ini usai rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi D DPRD Surabaya pada Rabu (23/4/2025). 

Menurut Agnis, tenant tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk tidak lagi menjual produk es krim beralkohol. Sebab, sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan OPD teknis, petugas menemukan produk es krim dengan kadar alkohol mencapai 3,35 persen. 

"Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," jelas Agnis.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemilik Es Krim Beralkohol

Ia menambahkan bahwa besaran denda Rp 300.000 merupakan putusan hakim dalam sidang tipiring tersebut. 

"Itu kebijakan hakim, jadi memang hakimnya memberikan putusan denda tipiring 300 ribu," ujarnya.

Tenant tersebut, lanjut Agnis, telah diizinkan membuka kembali usahanya sejak Selasa sore 22 April 2025. Namun, pembukaan kembali ini disertai dengan syarat pengawasan ketat yang berkelanjutan. DPRD Surabaya meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi melibatkan tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

BACA JUGA:Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda

"Dewan minta tetap ada pengawasan dari OPD teknis, bukan hanya dari Satpol PP saja. OPD teknis ada banyak, misalnya Dinkes (Dinas Kesehatan), Dinkopdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Surabaya, Disporapar (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata)," papar Agnis.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tenant tersebut mematuhi aturan dan tidak lagi menjual es krim yang mengandung alkohol. 

Sumber:

Berita Terkait