Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Cek Manfaatnya
Fitriyah Kusumawati.--
“Seluruh segmen kepesertaan, sudah memiliki besaran iuran sesuai kategorinya. Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dengan iuran yang cukup terjangkau, kelas satu sebesar Rp150 ribu, kelas dua sebesar Rp100 ribu, dan kelas tiga Rp35 ribu per orang per bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Cukup Isi Skrining Sekali, Peserta JKN Bisa Deteksi 14 Penyakit
Manfaat JKN juga sangat luas, peserta dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari penyakit ringan hingga penyakit yang berbiaya mahal dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Tidak ada batasan hari rawat inap ketika peserta memerlukan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Program JKN menangung seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, tindakan kemoterapi, operasi jantung dan tindakan medis berbiaya mahal lainnya dan membutuhkan perawatan dalam waktu yang lama bahkan seumur hidup. Agar seluruh biaya pelayanan dapat dijamin, maka peserta JKN cukup mengikuti prosedur layanan yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter dan pastikan status kepesertaan anda aktif. Berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya menetapkan plafon biaya, sehingga peserta bisa saja harus menanggung biaya tambahan sendiri jika melebihi dari plafon,” pungkasnya. (fir/fai)
Sumber:



