Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan reklame Penertiban reklame yang sudah habis masa izinnya, serta reklame yang tidak berizin.-Anwar Hidayat-
BACA JUGA:Minimalisir Kebocoran PAD, Maksimalkan BUMD Urus Reklame
Zaini menuturkan, penertiban yang dilakukan pada reklame yang tidak memiliki izin tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Digitalisasi Reklame, Dewan: Surabaya Smart City Jangan Cuma Jargon
“Jika tidak berizin, selain melanggar aturan, itu jelas merugikan daerah. Karena itu, kami mendorong para pelaku usaha maupun penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” tutur Zaini.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Rencanakan Reklame Konvensional Diganti Videotron
Lebih lanjut, Zaini mengatakan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 41 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Tata Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2024.
“Kami (Satpol PP) juga sudah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame. Kami mengimbau kepada pemilik usaha, untuk melakukan pembongkaran reklame secara mandiri, jika tidak dibongkar sendiri maka reklame tersebut akan dibongkar oleh Satpol PP,” kata Zaini.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Tutup Materi Reklame Out Door
Zaini juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya bersifat insidental, tetapi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Musim Hujan, Awas Papan Reklame Roboh
“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor, sehingga bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (yat)
Sumber:



