Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Pungli Adminduk

Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Pungli Adminduk

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak ke Kelurahan Kebraon.-Anwar Hidayat-

BACA JUGA:Dugaan Pungli BLT dan Sarpras Bantuan Pemkot Dijual, Armuji Tengahi Polemik RW 1 Bulak

“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas aparatur sipil negara (ASN),” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Cak Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemkot) Surabaya.

BACA JUGA:PKS Dorong Pemkot Surabaya Tindak Pungli secara Tegas dan Efektif

"Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang," tegas Cak Eri.

Sebagai tindak lanjut, Cak Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B. Disamping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan, antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemkot Surabaya, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Pungli Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya, Dewan: Memalukan, Wali Kota Kok Baru Tahu

“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Cak Eri.

Ketiga, Cak Eri menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidaknya kali ini, Cak Eri masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Akan Pecat ASN Terlibat Pungli Tenaga Kontrak

“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,”imbuhnya.

Terakhir, Cak Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi. 

BACA JUGA:Dugaan Pungli, Lurah Bangkingan: Kasi Pemerintahan Dipanggil Inspektorat

“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait