Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Surabaya, Warga Berharap Ada Kepastian Hukum

Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Surabaya, Warga Berharap Ada Kepastian Hukum

Masjid Al Islah Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berharap ada kepastian hukum atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah senilai miliaran rupiah.

Didik Suko Sutrisno, perwakilan warga Gading mengatakan rencana pembangunan masjid dengan total luas bangunan 500 meter dan menelan rencana anggaran sebesar Rp 14,8 miliar itu dibangun mulai tahun 2017.


Mini Kidi--

Warga kemudian bergotong royong mengumpulkan dana hingga terpilihlah Wachid Anshori sebagai ketua pembangunan masjid Al Islah Surabaya, seorang pria yang sehati bekerja sebagai guru honorer.

Wachid dibantu pengurusnya lantas mencetuskan sejumlah program agar mereka mendapatkan biaya untuk pembangunan masjid. Salah satunya adalah galang dana di simpang empat Jalan Kedung Cowek.

BACA JUGA:Bhakti Religi HUT Ke-79 Bhayangkara Polsek Tandes Bersihkan Masjid dan Beri Bantuan

Kata Didik, Wachid bersama jajarannya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 16-18 Miliar. Namun, kesuksesan itulah awal masalah adanya dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah.

"Warga mulai curiga ada dugaan penggelapan dana tersebut pada 2018. Landasannya adalah progres pembangunan yang tidak kunjung selesai," katanya, Rabu 23 Juli 2025.

Kecurigaan itu muncul setelah warga mengetahui bila dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 16-18 miliar, namun pembangunan masih berjalan hanya 50 persen.

BACA JUGA:Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disembelih di Masjid Al-Muhajirin

Warga lantas patungan untuk menyewa jasa tim audit independen untuk mengetahui jumlah uang yang sudah masuk ke masjid.  Hasil audit dari tim independen menunjukan adanya ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp. 2.893.6000.000,

Atas temuan itu, warga menjadi murka dan melaporkan Wachid Polrestabes Surabaya pada 24 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/174/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda jatim.

"Kami berharap permasalahan dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah mendapat segera mendapat kepastian hukum," pungkasnya.

Sumber: