Parkir Liar di Jalan Semut Baru Kian Menjamur, Petugas Tindakan Tegas Penggembosan Ban
Petugas menertibkan kendaraan yang parkir di Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, kian meresahkan.
BACA JUGA:Usai Tertibkan Toko Modern, Wali Kota Eri Akan Berangus Parkir Liar Tepi Jalan
Meskipun rambu larangan parkir telah terpasang jelas, puluhan kendaraan besar yang mayoritas merupakan truk ekspedisi dari ruko-ruko pertokoan setempat masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Mini Kidi--
Pemandangan ini terus berulang meski sosialisasi dan penertiban rutin dilakukan oleh petugas gabungan. Puncaknya, pada Selasa 8 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan (dishub), Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan kembali turun tangan. Kali ini, tindakan lebih tegas diambil untuk memberikan efek jera.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Tertibkan Parkir Liar Demi Dukung UMKM
"Ada empat truk yang kita tindak dengan penggembosan ban. Pemiliknya sudah kita cari, namun tidak ada yang datang, sehingga kami lakukan penggembosan," tegas Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal.
Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait truk-truk besar dan truk boks yang memakan badan jalan.
BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Toko Modern, DPRD Surabaya Upaya Tegas Wujudkan Ketertiban dan Efek Jera
Menurutnya, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat, bahkan imbauan langsung kepada para sopir.

Petugas menertibkan kendaraan yang parkir di Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, dengan cara penggembosan roda truk. -Arif Alfiansyah-
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola pertokoan. Mereka sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir, namun karena volume kendaraan yang sangat banyak, akhirnya meluber hingga ke luar," jelas Ilham.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci
Ia juga menampik adanya aktivitas juru parkir ilegal di lokasi tersebut. "Saat patroli gabungan, kami langsung menindak sopir dengan meminta kendaraan dipindahkan atau melakukan penggembosan ban," tambahnya.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengonfirmasi bahwa penertiban di Jalan Semut Baru merupakan kegiatan gabungan lintas sektor untuk mengembalikan fungsi jalan.
BACA JUGA:Jumat Curhat di Tenggilis Mejoyo, Polisi Tampung Keluhan Warga Soal KDRT dan Parkir Liar
Langkah tegas petugas gabungan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa terganggu. Irwan Djunaidi, Ketua RT 11/RW 10 Pengampon, menyambut baik penertiban tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan. Truk yang parkir sembarangan ini sangat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran," ujarnya.
Irwan juga menyoroti bahwa tindakan parkir liar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Penertiban Truk Parkir Liar di Pintu Tol Banyu Urip Simokalangan, Polisi Tindak Tegas Pelanggar
Menurutnya, keberadaan truk-truk yang parkir hingga ke sisi timur Jalan Semut Baru tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga.
BACA JUGA:Dishub Tindak Parkir Liar di Depan Grand City, Sebanyak 103 Sepeda Motor Pengunjung PRJ Digembok
"Selain mengganggu lalu lintas, ini juga soal ketidaknyamanan warga. Kami berharap Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan truk yang parkir sembarangan ini," pungkasnya. (alf)
Sumber:



