PMI Dorong Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pelanggar Perda Parkir
PMI Dorong Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pelanggar Perda Parkir --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aliansi Pemuda Madura Integritas (PMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menegakkan ketertiban dan menindak tegas berbagai pelanggaran peraturan daerah (Perda), khususnya terkait praktik parkir liar dan premanisme.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Sindir Kebijakan Parkir Wali Kota Eri: Sudah Bayar Pajak, Pengusaha Malah Ditekan

Mini Kidi--
Koordinator Pemuda Madura Integritas, Toriq Abdullah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Pemkot dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.
“Kami dari Pemuda Madura Integritas berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya. Oleh karena itu, kami Aliansi Pemuda Madura Integritas menyerukan, mendukung Pemkot Surabaya menegakkan peraturan daerah terkait dengan penertiban parkir liar di Surabaya,” kata Toriq, Sabtu, 14 Juni 2025.
BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Toko Modern, DPRD Surabaya Upaya Tegas Wujudkan Ketertiban dan Efek Jera
Toriq menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari aksi-aksi premanisme yang kerap mengganggu ketertiban umum. Ia menilai bahwa negara harus bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Negara harus hadir dalam melindungi warganya dan tidak kalah dengan premanisme,” ujarnya tegas.
BACA JUGA:Minimarket Wajib Sediakan Lahan Parkir, Tak Boleh Disewakan untuk Parkir
Menurutnya, penertiban parkir liar merupakan bagian integral dari pemulihan wibawa hukum dan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mendukung langkah Pemkot Surabaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warganya, termasuk memberantas perilaku premanisme dalam bentuk apapun,” tegas Toriq.
BACA JUGA:Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis
Selain itu, PMI juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah minimarket dalam memenuhi kewajiban menyediakan juru parkir resmi sebagaimana diatur dalam Perda. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya pungutan liar dan ketidaktertiban di lingkungan sekitar.
“Kami mendorong Pemkot Surabaya mendisiplinkan minimarket yang tidak taat Perda terkait ketersediaan juru parkir,” ungkapnya.
Sumber:



