umrah expo

Minimarket Wajib Sediakan Lahan Parkir, Tak Boleh Disewakan untuk Parkir

Minimarket Wajib Sediakan Lahan Parkir, Tak Boleh Disewakan untuk Parkir

Petugas Satpol PP Surabaya menutup minimarket di Jalan Dharmahusada. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan tegas menyatakan larangan penyewaan lahan parkir minimarket untuk kepentingan lain. 

BACA JUGA:Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis 

Ia menekankan bahwa lahan parkir yang telah diizinkan untuk fungsi parkir harus tetap digunakan sesuai peruntukannya. Jika minimarket mengurangi lahan parkir, mereka wajib mengajukan izin. 


Mini Kidi-- 

Eri menyayangkan praktik penyewaan lahan parkir yang justru mengabaikan kebutuhan lapangan pekerjaan warga sekitar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran peraturan.

"Semua toko modern wajib menyediakan area parkir. Jangan sekali-kali menyewakan lahan parkir untuk usaha lain. Jika ingin membantu warga sekitar yang membutuhkan, berikanlah secara gratis, tetapi tetap urus izinnya dan sesuaikan dengan kebutuhan parkir," tegas Eri disela-sela sidak di minimarket di Jalan Dharmahusada, Selasa 10 Juni 2025.

BACA JUGA:YLPK Jatim: Parkir Gratis di Toko Modern Adalah Hak Konsumen, Pelaku Usaha Wajib Sadar Kewajiban 

Bagi minimarket yang nekat melanggar aturan, Eri mengancam akan mencabut izin usahanya. Setiap perusahaan, menurutnya, memiliki izin parkir yang harus dipatuhi. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, izin usahanya akan dicabut.

Eri juga menekankan pentingnya kerjasama antara minimarket dan pengelola parkir, termasuk pemberian rompi seragam dan asuransi bagi juru parkir.  Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga Surabaya dan untuk menghindari praktik premanisme dalam pengelolaan parkir. 

BACA JUGA:Dua Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Punya Juru Parkir 

Dia juga menyoroti pembagian pajak parkir, di mana hanya 10 persen yang diterima pemerintah kota, sementara 90 persen sisanya dikembalikan kepada pemilik usaha. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memberdayakan warga sekitar dan menjaga keamanan toko.

Eri memberikan kesempatan kepada minimarket untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Dia menyarankan agar lahan parkir yang tidak terpakai dimanfaatkan untuk membantu warga sekitar yang membutuhkan tempat usaha. Namun, penyesuaian jumlah lahan parkir tetap harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

"Karena ini tidak benar, semua toko modern harus menyediakan parkir jangan sekali kali menyewakan tempat parkir untuk tempat usaha. Kalau anda orang baik di Surabaya, di sekitar anda ada orang yang membutuhkan, kasih gratis," imbuh dia.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci 

Terkait laporan pengelolaan parkir ke RT/RW? Eri meminta agar hal tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk mencegah praktik premanisme.  Ia juga meminta setiap minimarket untuk memberikan asuransi kepada juru parkir dan menyeragamkan mereka agar masyarakat tidak perlu membayar parkir karena sudah mengetahui bahwa parkir tersebut gratis. 

Eri menegaskan bahwa operasional minimarket tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penyediaan juru parkir resmi dan tertib.

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sesuai Perda No. 3 Tahun 2018 tentang perparkiran, minimarker diperuntukkan untuk izin parkir bukan untuk PKL.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir 

"Lahan minimarket untuk parkir dan memang tidak diperbolehkan untuk PKL," tegas Jeane.

Sementara itu, Ahmad, jukir liar di minimarket Jalan Dharmahusada diamankan petugas mengatakan hasil dari tarif parkir yang di dapat sebagian disetorkan ke perangkat kampung setempat.

"Saya warga Mojo. Jadi tukang parkir sejak minimarket ini buka. Uang hasil parkir sebagian masuk kas RT sebesar Rp 15.000 per tiga jam. Gantian sama yang jukir yang lain," kata Ahmad. 

Dari 3 minimarket yang dirazia, di Jalan Wijaya Kusuma dan dua di Jalan Dharmahusada. Dua jukir liar di minimarket diamankan petugas Satpol PP dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan minimarket di Jalan Wijaya Kusuma saat disidak terdapat seorang jukir yang direkrut oleh perusahaannya untuk menjaga parkiran dan tidak menarik biaya parkir konsumen alias gratis, sehingga aman.

Manager minimarket di Jalan Wijaya Kusuma, Achmad mengatakan, merekrut jukir dari luar dan mengeluarkan biaya tambahan. Keberatan atau tidaknya dia tidak mengetahui karena atasannya yang mengurus semuanya.

"Saya tidak tahu besarnya, semua yang mengurus (merekrut jukir) dari atasannya," jelasnya. (rio)

Sumber:

Berita Terkait