Satpol PP Didorong Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal, Buleks: Bahaya Produk KW yang Tidak Jelas Keamanannya
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di toko-toko kelontong yang meresahkan warga, terutama di area permukiman, menjadi sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Pengawasan Antisipasi Peredaran Mihol
Aparat penegak peraturan daerah dalam hal ini Satpol PP Surabaya didorong untuk tidak kendor dan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Mini Kidi--
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyayangkan masih maraknya praktik penjualan mihol ilegal yang sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur. Menurutnya, fenomena ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.
BACA JUGA:Tak Punya Perda Mihol, Surabaya Kota Hiburan Bebas Tak Terkendali
"Kalau dibiarkan, tentu ini bisa merusak anak-anak muda. Apalagi yang dijual ini kadang miras oplosan, tanpa cukai, atau produk KW yang tidak jelas keamanannya,” ujar Budi Leksono pada Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ancam Sidak Tempat Penjualan Mihol yang Nekat Buka saat Ramadan
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks ini mengapresiasi operasi yang telah dilakukan Satpol PP pada Sabtu 21 Juni 2025 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyasar dua toko kelontong di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, serta mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
BACA JUGA:Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol yang Beredar di Pasaran
Meski demikian, Buleks menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat sementara. Ia meminta adanya tindakan yang berkelanjutan dan sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar.
"Kami mengapresiasi langkah dari Satpol PP dalam hal pengawasan, dan ini harus dilakukan pengawasan secara berulang," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Tindak Tegas Peredaran Mihol Ilegal Jelang Nataru
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penindakan tegas diperlukan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menegakkan aturan dan menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dan berulang kali melanggar harus diberi sanksi yang berefek jera.
BACA JUGA:Toko Kelontong Jalan Jarak Jualan Miras, Dirazia Satpol PP Surabaya, Ditemukan Ratusan Botol Mihol
“Kalau memang mereka punya izin, tentu harus patuh pada aturan, termasuk dari sisi pemasaran dan distribusi. Tapi kalau tidak berizin dan sudah berulang kali melanggar, harus ada sanksi tegas,” papar Buleks.
Ia khawatir, jika pengawasan lemah, akan semakin banyak pengusaha nakal yang menjual produk secara sembarangan. Hal ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Oleh karena itu, Budi Leksono mendorong Satpol PP untuk terus menindak peredaran miras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.
BACA JUGA:Jual Mihol dan Siapkan LC, Warung Remang-remang Kalimas Baru Ditertibkan Satpol PP
“Kalau tidak diawasi ketat, nanti muncul pengusaha-pengusaha yang sembarangan. Ini bisa merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan juga membahayakan warga,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



