umrah expo

Masih Tahap Penyelidikan, Kejati Jatim Minta Keterangan 274 Penerima BSPS, 80 Kades Hingga Pejabat KPKP

Masih Tahap Penyelidikan, Kejati Jatim Minta Keterangan 274 Penerima BSPS, 80 Kades Hingga Pejabat KPKP

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman saat melaporkan kasus dugaan korupsi BSPS ke Kejari Sumenep beberapa waktu lalu--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto SH MH menegaskan kasus dugaan penyimpangan pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait dengan penanganan kasusu dugaan tindak pidana korupsi pada program BSPS ini, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 14 Mei 2025. Dimana saat ini  tim penyelidik sedang melakukan permintaan keterangan terhadap 274 orang penerima BSPS, Tim Fasilitator Lapangan, 80 kades, pihak ketiga serta pejabat pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KPKP).

"Dalam tahap penyelidikan ini tim mencari dan  menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga peristiwa pidana tersebut dapat ditingkatkan ke Penyidikan," ujar Windhu Sugiarto, Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejati Jatim Periksa Puluhan Kades dan Tim Fasilitator BSPS

BACA JUGA:Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS Sumenep

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu, dengan total anggaran yang digelontorkan untuk Sumenep mencapai Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah. Angka ini merupakan salah satu alokasi terbesar di Indonesia.

Namun, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman telah menemukan 18 indikasi penyimpangan setelah melakukan sampling di 13 dari 24 kecamatan penerima program. Modus operandi yang terungkap cukup beragam, di antaranya:

Penerima Tidak Tepat Sasaran: Bantuan kerap diterima oleh masyarakat yang tergolong mampu, bahkan ada yang sudah memiliki rumah bagus dan mewah, namun tetap mendapatkan bantuan untuk membangun di belakang rumahnya atau warung.

Manipulasi Data dan Dokumen: Ditemukan kasus di mana suami dan istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) sama-sama mendapatkan bantuan, padahal seharusnya hanya satu KK yang berhak.

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi nota pembelian bahan bangunan dengan item yang sama untuk beberapa rumah, padahal kebutuhan setiap rumah berbeda.

BACA JUGA:Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak 

BACA JUGA:Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejari

Pengurangan Spesifikasi Bangunan: Beberapa rumah yang seharusnya dibangun dengan tembok dan kolom besi, realisasinya tidak ada kolomnya, mengindikasikan adanya pengurangan dalam pembangunan.

Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembayaran: Meskipun dana bantuan dikirimkan melalui rekening penerima bantuan, ditemukan praktik di mana kepala desa terlibat dalam proses pembayaran ke toko bangunan. Bahkan ada dugaan penerima bantuan disuruh menandatangani slip penarikan kosong.

Upah Pekerja yang Tidak Dibayarkan: Beberapa upah kerja tukang atau pekerja bangunan belum dibayarkan.
Modus-modus ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan. (gus)

Sumber:

Berita Terkait